Unit Pendaftaran
- Mendaftar permohonan Urusniaga bagi semua hakmilik pejabat pendaftar termasuk hakmilik strata:
- Pindahmilik Tanah
- Pajakan/ Tenansi
- Gadaian/ Lien
- Ismen
- Mendaftar permohonan Bukan Urusniaga bagi semua hakmilik pejabat pendaftar termasuk hakmilik strata:
- Kaveat Pendaftar
- Kaveat Pesendirian
- Kaveat Amanah
- Kaveat Pemegang Lien
- Tarikbalik dan Pemotongan Kaveat
- Perintah Larangan
- Perintah Mahkamah
- Perintah harta Pusaka (Pusaka Kecil, Geran Probet, Surat Kuasa Mentadbir)
- Pembetulan di bawah Seksyen 380 Kanun Tanah Negara (KTN)
- Perletakhakan Berkanun
- Pengambilan Tanah (Borang D dan Borang K)
- Pelbagai Nota dan Endosan atas Hakmilik
- Mendaftar permohonan kebenaran Pihak Berkuasa Negeri/Menteri Besar Pahang/Pengarah Tanah dan Galian Pahang bagi urusniaga berikut :
- Kebenaran Pindahmilik Tanah
- Kebenaran Pajakan
- Kebenaran Gadaian
- Kebenaran Pindahmilik/Pajakan/Gadaian secara berkelompok (blanket consent)
- Rayuan kebenaran Pindahmilik/Pajakan/Gadaian
- Menyediakan laporan Pindahmilik Tanah (PMT) 1 hari setiap bulan.
- Mendaftar Pembetulan di bawah Seksyen 380 Kanun Tanah Negara (KTN)
- Menyemak dan menjawab surat-surat daripada jabatan, firma guaman dan orang perseorangan.